Ada Tempatnya !
Prof. Dr. Gayus
Lumbuun
Pada kesempatan penyerahan SK Guru
Besar kepada Dr. Ing Adang Suhendra (UG), dan
Dr. Moch. Imam Santoso (Unkris) di gedung kopertis III beberapa waktu
lalu, Prof. Dr. Gayus Lumbuun sempat mengatakan, bahwa gelar guru besar itu ada
tempatnya. Tempat tersebut adalah di Universitas atau Perguruan Tinggi. Di luar
itu maka gelar Guru Besar dan Profesor tidak berlaku.
“Tapi di indonesia hal itu hamper
tidak berlaku, karena gelar professor bisa berlaku dimana-mana,” ujarnya di
sela-sela acara ramah tamah usai penyerahan SK Guru Besar.
Menurut Gayus, istilah professor itu
baru bisa di sebut ketika berada di lingkungan perguruan tinggi atau ketika
berhubungan dengan perguruan tinggi. Di luar itu maka gelar itu tidak perlu di
sebut. Selain itu, seseorang bisa meraih gelar professor bila yang bersangkutan
adalah guru atau dosen di perguruan tinggi.
“Ketika saya berada di DPR atau di
Mahkamah Agung, saya pernah mengingatkan wartawan yang kebetulan mewawancarai
saya untuk tidak menyebut professor karena saya tidak sedang berada di
perguruan tingg,” ujar mantan anggota Komisi III DPR RI ini.
Guru Besar Hukum Administrasi Negara
dari Universitas Krisnadwipayana Jakarta ini juga mengkritik mereka yang
mendapat gelar profesor, tapi tidak pernah berkiprah di dunia perguruan tinggi,
apalagi sebagai dosen. Menurut Gayus, di Indonesia terdapat beberapa tokoh yang
menyebut dirinya profesor tapi tidak pernah mengajar di perguruan tinggi.
“Ini tentu mengherankan. Lantas dari
mana ia bisa mendapat gelar profesor tersebut. Untuk apa gelar tersebut, untuk gagah-gagahan,” kata Gayus sambil di
iringi tawa lebar.
Apa yang dipaparkan Prof. Dr. Gayus
Lambuun diatas, semoga bisa menjadi perhatian kita semua ya!
Sumber:
0 Komentar