Ada Tempatnya !


Prof. Dr. Gayus Lumbuun
            Pada kesempatan penyerahan SK Guru Besar kepada Dr. Ing Adang Suhendra (UG), dan  Dr. Moch. Imam Santoso (Unkris) di gedung kopertis III beberapa waktu lalu, Prof. Dr. Gayus Lumbuun sempat mengatakan, bahwa gelar guru besar itu ada tempatnya. Tempat tersebut adalah di Universitas atau Perguruan Tinggi. Di luar itu maka gelar Guru Besar dan Profesor tidak berlaku.
            “Tapi di indonesia hal itu hamper tidak berlaku, karena gelar professor bisa berlaku dimana-mana,” ujarnya di sela-sela acara ramah tamah usai penyerahan SK Guru Besar.
            Menurut Gayus, istilah professor itu baru bisa di sebut ketika berada di lingkungan perguruan tinggi atau ketika berhubungan dengan perguruan tinggi. Di luar itu maka gelar itu tidak perlu di sebut. Selain itu, seseorang bisa meraih gelar professor bila yang bersangkutan adalah guru atau dosen di perguruan tinggi.
            “Ketika saya berada di DPR atau di Mahkamah Agung, saya pernah mengingatkan wartawan yang kebetulan mewawancarai saya untuk tidak menyebut professor karena saya tidak sedang berada di perguruan tingg,” ujar mantan anggota Komisi III DPR RI ini.
            Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Krisnadwipayana Jakarta ini juga mengkritik mereka yang mendapat gelar profesor, tapi tidak pernah berkiprah di dunia perguruan tinggi, apalagi sebagai dosen. Menurut Gayus, di Indonesia terdapat beberapa tokoh yang menyebut dirinya profesor tapi tidak pernah mengajar di perguruan tinggi.
            “Ini tentu mengherankan. Lantas dari mana ia bisa mendapat gelar profesor tersebut. Untuk apa gelar tersebut,  untuk gagah-gagahan,” kata Gayus sambil di iringi tawa lebar.
            Apa yang dipaparkan Prof. Dr. Gayus Lambuun diatas, semoga bisa menjadi perhatian kita semua ya!

Sumber:

UGnews. Vol 12. NO. 21-20 Desember 2015. Depok. Universitas Gunadarma.